0 Comment

Orang bijak taat pajak. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki NPWP sebagai nomor register wajib pajak termasuk selebgram dan youtuber. Praktis banget untuk daftar NPWP baik online maupun offline. 
Fix , siapapun orangnya wajib bayar pajak tidak terkecuali selebgram dan youtuber. Sempat terjadi pro kontra bayar pajak selebgram dan youtuber. Hal tersebut sanggup dimengerti mengingat belum adanya panduan yang terperinci perihal tata cara penghitungan pajak selebgram dan youtuber.
Untuk hal teknis daftar pajak baik secara online maupun offline , saya rasa gampang sekali cara daftar NPWP online maupun offline bagi wajib pajak. Yang harus dilakukan yaitu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak wilayah setempat dan bagi yang hendak daftar NPWP online tinggal mengunjungi ereg pajak.
Cara Daftar NPWP Online
Di masa digital ibarat kini , bukanlah hal sulit untuk daftar NPWP online. Wajib pajak sanggup melaksanakan daftar NPWP secara online.
Berikut yaitu cara daftar NPWP online yang saya kutip dari situs online pajak :
1. Buat akun di ereg pajak
Langkah pertama daftar NPWP online yaitu dengan menciptakan akun di ereg pajak. Isi semua kolom mulai dari kolom 1 hingga 8. Sampai dikolom 1-7 belum mengharuskan melampirkan persyaratan dokumentasi. Baru dikolom 8 wajib pajak harus melengkapi persyaratan dokumen NPWP.
2. Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP online
Ketika menciptakan akun di erek perpajakan maka di kolom 8 , wajib pajak harus melampirkan dokumen sebagai persyaratan mengurus NPWP online.
Berikut yaitu dokumen yang harus dilengkapi :
A. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas
☆ Kartu identitas(KTP) bagi WNI
☆ Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
B. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas atau pengusaha tertentu
☆ Kartu identitas(KTP) bagi WNI
☆ Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
☆ Dokumen izin acara perjuangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat acara perjuangan atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah kawasan sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib pajak orang pribadi dengan status perempuan kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya
☆ Kartu identitas(KTP) bagi WNI
☆ Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
☆ Fotokopi kartu NPWP suami
☆ Fotokopi Kartu Keluarga
☆ Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
3. Kirim berkas Elektronik
Setelah simpulan isi formulir , klik tombol "Token"(Kode Rahasia) yang ada pada dashboard. Kenudian cek email. Lalu copy paste token di email dan masuk kembali ke sajian dashboard. Lalu klik"kirim" dan paste isyarat token di kolom "Token". Setelah itu klik "Kirim Permohonan".
Setelah disetujui , kartu NPWP akan dikirim ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika dalam periode tersebut masih belum mendapatkan kartu NPWP maka ada kemungkinan adanya dokumen yang dianggap tidak sah atau dokumen yang belum lengkap.
Cara daftar NPWP offline
Untuk cara daftar NPWP offline berarti wajib pajak mendatangi eksklusif Kantor Pelayanan Pajak didaerah tempat tinggal masing-masing.
Untuk perlengkapan dokumen sama dengan yang sudah diterangkan di atas. Hanya ada sedikit perbedaan dengan menciptakan NPWP online yaitu kalau tiba ke Kantor Pelayanan Pajak harus mengisi formulir dan materai 6.000.
Bagaimana sudah anda siap menciptakan kartu NPWP?. Terserah anda mau cara yang menciptakan NPWP online atau tiba eksklusif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk selebgram dan youtuber jikalau belum tau cara menghitung berapa pajak yang harus ditunaikan sanggup baca di Cara menghitung pajak youtuber.

Post a Comment

Tambahkan Komentar Anda

 
Top