0 Comment

Awal tahun 2019 sempat trending di kalangan penggiat media kreatif yaitu pajak youtuber. Tentu saja , pro kontra pajak bagi kalangan youtuber menjadi hangat diperbincangkan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya sosialisasi cara menghitung pajak youtuber.
Youtuber seperti menjadi profesi yang paling banyak diminati kalangan generasi muda. Banyaknya dongeng sukses youtuber Indonesia mendulang dollar tampaknya menjadi magnet bagi para cowok untuk terjun ke media kreatif youtube.
Sebagai referensi bagaimana dongeng sukses Ria Ricis mendapat penghasilan dari youtube. Fantastis bro sanggup mencapai angka M per tahunnya. Gak percaya , coba aja lu buka situs socialblade dan ketik Ria Ricis. Lu bakalan ngiler liat estimasi pendapatan Ria Ricis. Walaupun itu sebatas asumsi alasannya perhitungan socialblade bersifat universal.
Okelah kita kembali ke problem pajak bagi youtuber. Sebagai warga negara sudah niscaya harus taat pajak bukan?. Berangkat dari situ maka masuk akal jikalau youtuber pun harus taat pajak. Hanya saja yang menjadi problem yaitu berapa kisaran pendapatan youtuber yang wajib kena pajak.
Perlu disadari bahwa penghasilan youtuber tidak pernah stabil kadang naik kadang turun bahkan kebanyakan si yang berpenghasilan kecil bahkan mungkin dibawah Umr. Mungkin hal tersebut yang menjadi alasan pro kontra pajak youtuber.
Terlepas dari pro kontra pajak youtuber , yang namanya wajib pajak harus ditunaikan.
Mungkin para youtuber resah kira-kira berapa wajib pajak yang harus mereka tunaikan dan bagaimana cara menghitung pajak youtuber.
Hampir sama dengan kebanyakan youtuber , saya sendiri resah bagaimana menghitung wajib pajak yang akan dilakukan.
Seperti dimuat dalam situs online pajak , ada tiga cara menghitung pajak youtuber.
1. Berdasarkan PER-17/PJ/2015
Untuk para youtuber , sketsa pertama menghitung pajak youtuber sanggup merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 wacana norma penghasilan neto. Dari peraturan tersebut para youtuber sanggup masuk ke dalam dua opsi berdasarkan Lampiran 1 Dirjen Pajak yaitu :

  • Pekerjaan yang mereka lakukan merupakan kegiatan hiburan , seni , keaktivitasan lainnya. Besaran norma yang dikenakan wajib pajak 35%.
  • Kegiatan pekerja seni. Besaran norma yang dikenakan wajib pajak sebesar 50%.
2. Berdasarkan PPh Final
Skema kedua untuk menghitung pajak youtuber berdasarkan PPh selesai 0.5%. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2018 wacana pajak penghasilan atas penghasilan dari perjuangan yag diterima atau diterima wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu. Cara menghitung nya yaitu penghasilan bruto X 0.5% = Iuaran pajak per tahun.
3. Berdasarkan penghitungan pajak secara umum dengan mengadakan pembukuan.
Skema yang ketiga untuk menghitung pajak youtuber yaitu dengan mengadakan pembukuan. Youtuber harus menciptakan pembukuan berapa biaya produksi menciptakan video , berapa nilai ilham dan seterusnya. 
Ketiga sketsa tersebut diatas sanggup menjadi cara menghitung pajak youtuber. Sosialisai wacana pajak youtuber perlu dilakukan supaya menjadi terang berapa iuran pajak yang wajib ditunaikan. Para youtuber niscaya taat pajak.
Tulisan ini hanya bersifat sosialisasi wacana wajib taat pajak bagi setiap warga negara Indonesia. Untuk lengkapnya ada baiknya menghubungi dirjen Pajak ditempat masing-masing.

Post a Comment

Tambahkan Komentar Anda

 
Top